Sabtu, 08 Mei 2010

BAHASA SEBAGAI MEDIA KEKUASAAN: MENGGUGAT KEKERASAN SIMBOLIK DALAM WACANA PUBLIK

Anang Santoso

Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang

Kekuasaan adalah konsep penting dalam setiap kajian fenomena sosial. Kekuasaan amat berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Kekuasaan sering diwujudkan melalui bahasa, bahkan dilaksanakan melalui bahasa. Bahasa digunakan oleh si kuat untuk mendominasi si lemah. Bahasa sering hanya mewakili kelompok dominan. Label-label yang diberikan terhadap sebuah objek atau kejadian sering menimbulkan sesuatu yang tidak baik bagi konsumen teksnya. Sebaliknya, kelompok subordinat sering merasa tertindas oleh pelabelan itu. Mencullah apa yang disebut dengan kekerasan simbolik, yakni bentuk kekerasan yang halus dan tidak tampak yang di baliknya tersembunyi praktik dominasi. Untuk itu, karena setiap penggunaan bahasa dalam wacana publik sering terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan, sikap selalu kritis harus dikedepankan dalam mengkonsumsi wacana publik.

Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk berbicara seputar “bahasa sebagai media kekuasaan”. Tentu saja, saya mengapresiasi tema yang diangkat dalam forum ini, sebuah tema yang tidak saja menjadi urusan bidang kebahasaan semata-mata, tetapi juga bidang ilmu komunikasi massa, ilmu politik, ilmu sosial, juga para praktisi yang semakin merasakan bahwa bahasa itu penting. Meskipun begitu, saya tidak akan berbicara dari pelbagai segi. Sesuai dengan latar belakang pendidikan saya dan bidang yang selama ini saya geluti, saya hanya akan berbicara dari perspektif kritis kebahasaan.

Saya menduga, para perancang tema ini sadar dan sesadar-sadarnya memandang bahwa bahasa sering didayagunakan untuk kepentingan kekuasaan. Bahwa persoalan bahasa bukan semata-mata persoalan linguistik, tetapi persoalan bahasa sudah merambah ke seluruh bidang kehidupan manusia. Relasi lingual tidak lagi dimaknai sebagai relasi kebahasaan semata-mata. Relasi lingual haruslah dimaknai dengan relasi kekuasaan, relasi ideologi, relasi ekonomi, dan sebagainya.

SENTRALITAS KONSEP KEKUASAAN

Satu konsep penting yang selalu dikedepankan dalam setiap kajian fenomena-fenomena sosial adalah konsep tentang kekuasaan. Kekuasaan adalah konsep abstrak, tetapi sangat berpengaruh terhadap kehidupan kita. Pengaruh kekuasaan itu tampak mulai dari hubungan pribadi dua orang sampai hubungan yang luas dalam sistem kenegaraan dan organisasi dunia. Dalam dialog antarpribadi, misalnya, mengapa seseorang sedikit melakukan pengambilan giliran (turn-taking), salah satu penyebabnya adalah persoalan kekuasaan. Dalam relasi antarnegara, mengapa Amerika Serikat memperoleh hak-hak istimewa dalam pelbagai pengambilan keputusan, faktor penyebab yang paling signifikan adalah persoalan kekuasaan.

Dua pertanyaan dari Fuocault terkait dengan kekuasaan perlu kita renungkan. Pertanyaan pertama, “apakah kekuasaan itu dan dari manakah asal kekuasaan.” Berbeda dengan Marx yang memandang kekuasaan itu miliki kelas penguasa atau borjuis, Foucault memandang kekuasaan bukan milik kelas penguasa. Kekuasaan adalah sebuah wilayah strategis, tempat terjadinya hubungan yang tidak setara antara si kuat dan si lemah: “di mana ada kekuasaan di situ ada perlawanan.” Ada hubungan yang asimetris antara penghasil teks dan konsumen teks. Rumusan lain menyebutkan bahwa kekuasaan adalah kekuatan dalam masyarakat yang membuat tindakan terjadi sehingga dengan menelitinya kita dapat mengenali siapa yang mengendalikan apa dan demi kepentingan siapa.

Perlu ditekankan bahwa dalam pandangan Foucault kekuasaan tidak melulu—atau tidak boleh selalu—dianggap sebagai sarana negatif, sesuatu yang menolak, sesuatu yang menekan, sesuatu yang menegasikan, sebaliknya kekuasaan adalah sesuatu yang produktif. Foucault memaparkannya sebagai berikut.

Kita harus menghentikan penggambaran kekuasaan dan pengaruhnya sebagai sesuatu yang negatif, membuang, menekan, memberangus, menyensor, abstrak, menutupi, dan menyembunyikan. Kita harus mulai menggambarkan bahwa kekuasaan itu produktif, produktif dalam pengertian menciptakan, menghasilkan, dan melahirkan realitas, wilayah objek, dan ritual kebenaran.

Pertanyaan kedua, “bagaimana kekuasaan itu dijalankan dan bagaimana pengaruhnya”. Jika pertanyaan ini dikaitkan dengan wacana politik, misalnya, pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah bagaimana pemerintah atau rezim yang berkuasa atau partai politik menjalankan kekuasaannya dan bagaimana pengaruhnya kepada masyarakat atau konstituennya. Dalam negara demokrasi, kita sebagai warga negara memberikan hak kepada para elite politik untuk membuat hukum atas nama kita dan jika kita melanggar hukum itu, kita akan dihukumnya. “Kekuasaan politik” mengendalikan banyak aspek dalam kehidupan kita, seperti besarnya pajak yang kita bayar, besarnya kita harus membayar pendidikan, dan sebagainya.

Jika pertanyaan ini dikaitkan dengan wacana jurnalistik, pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah bagaimana redaktur surat kabar sebagai kepanjangan pemilik modal menjalankan kekuasaannya dalam relasinya dengan pembaca dan bagaimana pengaruh cara pandang redaktur terhadap pembacanya. Jika pertanyaan ini dikaitkan dengan wacana jender, pertanyaan yang dapat dimunculkan adalah bagaimana superordinat relasi jender—yang pada umumnya laki-laki—menjalankan kekuasaannya dan bagaimana pengaruh superordinat laki-laki terhadap perempuan.

HUBUNGAN ANTARA KEKUASAAN DAN BAHASA

Bagaimana hubungan antara kekuasaan dan bahasa? Kekuasaan sering ditunjukkan melalui bahasa, bahkan kekuasaan juga diterapkan melalui bahasa.

Bahasa sering menjadi aparatus hegemoni dari sebuah sistem kekuasaan melalui dua cara. Pertama, ketika ia tidak memberi ruang hidup bagi bahasa-bahasa lain—yang bersifat plural—karena dianggap sebagai ancaman. Kedua, ketika ia digunakan untuk menyampaikan informasi—atau versi informasi—yang sesuai dengan kepentingan kekuasaan.

Dalam pertarungan simbolik selalu terdapat kekuatan-kekuatan untuk memberi nama yang diakui secara resmi, memonopoli visi yang sah terhadap dunia sosial dan memaksa pandangan suatu kelompok atas kelompok lain. Dalam pertarungan simbolik itu kompetisi antarpelaku sosial pada umumnya bertujuan memeroleh kekuasaan. Kekuasaan yang dituju berupa kekuasaan untuk mengontrol persepsi, pandangan, visi, dan juga cara pandang seseorang maupun kelompok sosial. Ajang perebutan memperoleh kekuasaan haruslah dimaknai sebagai upaya untuk memproduksi dan menampilkan “pandangan dunia” (world-view) yang paling diakui, yang paling benar, yang paling sah. Kekuasaan pembentuk dunia melalui pandangan yang paling sah inilah yang disebut dengan kekuasaan simbolik (simbolic power). Kekuasaan simbolik ialah kekuasaan yang tak tampak dan hanya dikenali dari tujuannya untuk memperoleh kekuasaan. Kekuasaan simbolik bekerja dengan menggunakan simbol-simbol sebagai instrumen “pemaksa” terhadap kelompok subordinat yang turut berperan mereproduksi tatanan sosial sesuai dengan keinginan kelompok dominan.

BAHASA DAN MASALAH PELABELAN

Merujuk pada pandangan klasik strukturalisme Saussure, sebagai sistem tanda, setiap tanda bahasa dibangun dari dua tanda, yakni (1) penanda (signifier), yakni apa yang disebut sebagai “label”, dan (2) petanda (signified), yakni apa yang disebut sebagai “makna”, “konsep”, atau “ide”. Tanda bukan label semata dan juga bukan konsep semata-mata. Tanda adalah gabungan dari label dan konsep tempat keduanya terikat menjadi satu.

Jika kita menerima teori ini, maka ada beberapa konsekuensi penting yang ditimbulkannya. Ini berarti bahwa cara kita menggunakan bahasa akan mempengaruhi cara kita berpikir karena ada hubungan yang tak terpisahkan antara konsep kita tentang sesuatu dan bahasa yang kita gunakan untuk mewakilinya. Dengan kata lain, bahasa dapat mempengaruhi persepsi kita tentang realita.

Pada umumnya, masyarakat awam memahami hubungan antara label (penanda) dengan konsep dalam pikiran kita (petanda) sebagai sesuatu yang alami, wajar, dan tidak terpisahkan. Pikiran yang tidak kritis ini masih mendominasi kita. Padahal, hubungan antara label dan konsep itu tidaklah begitu alami dan tidak wajar. Setiap komunitas memberikan label yang tidak sama, beragam, dan menunjukkan kekhasannya.

Dalam penggunaan bahasa yang luas, masalah pelabelan menjadi masalah bagi kita semua. Pelabelan membentuk realitas lewat bahasa. Realitas itu diterima begitu saja oleh penutur. Penutur tidak pernah bersikap kritis mengapa label tertentu yang digunakan.

Pelabelan sering menimbulkan masalah yang tentu saja bagi penikmat bahasa, antara lain meliputi (1) sifat negatif, (2) penopengan, (3) sarkasme, (4) kesan menganggap remeh, (5) penghinaan, (6) salah-tafsir, (7) hiperbola atau melebih-lebihkan, dan (8) kesan lugu serta tidak berbahaya. Beberapa contoh pelabelan yang perlu dikritik dipaparkan berikut.

Pertama, pelabelan yang menimbulkan sifat negatif. Beberapa kasus penggunaan bahasa menunjukkan adanya kesan sifat negatif. Penggunaan sebutan “Indon” bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia menimbulkan kesan negatif. TKI—yang notabene adalah warga negara Indonesia—memperoleh kesan “bodoh”, “kasar”, “ilegal”, “tidak berkelas”, dan sebagainya.

Kedua, pelabelan yang menimbulkan penopengan. Penggunaan bahasa jenis kedua ini bertujuan adalah menyembunyikan realitas. Pada wacana politik Orde Baru, misalnya, mantan Presiden Soeharto sering melabeli keluarga miskin di Indonesia dengan “keluarga prasejahtera”, “prasejahtera I”, dan “keluarga prasejahtera II”. Tentu saja, ketiga label itu merujuk kepada petanda yang sama, yakni ‘keluarga miskin’. Kasus bencana Lapindo Brantas dapat memberikan pelajaran kepada kita. DPR melabeli peristiwa itu dengan “bencana alam”, sebaliknya masyarakat pada umumnya melabeli itu dengan “bencana akibat kecerobohan pengeboran”. Sudut pandang yang berbeda ini akan berimplikasi terhadap pelbagai hal tindak lanjutnya, salah satunya adalah masalah siapa yang memberikan ganti rugi.

Ketiga, pelabelan yang menimbulkan kesan sarkasme. Sarkasme itu berarti ‘kasar’. Label “kudatuli” untuk peristiwa penyerangan PDI Soerjadi—yang didukung oleh pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu—menimbulkan kesan kasar. Label itu merupakan hasil dari akronimisasi dari frasa ‘kudeta dua puluh tujuh Juli’. Label “kudatuli” secara lingual dibentuk dari kata “kuda” dan “tuli”. Kedua kata itu jika digabung menimbulkan kesan ‘kasar’ dan ‘menakutkan’ bagi pendengarnya. Demikian juga dengan penggunaan label “Gestapu” untuk peristiwa Gerakan 30 S/PKI (?). Label Gestapu diperjuangkan oleh Soeharto, sebaliknya Soekarno memberikan label Gestok. Mengapa berbeda? Inilah urgennya masalah pelabelan. Soeharto melabeli peristiwa itu dengan Gestapu untuk menggiring pemahaman masyarakat bahwa peristiwa itu mengingatkan pada pasukan Hitler yang terkenal kejam, yakni Gestapo. Demikian juga, ungkapan anggota DPR kepada Jaksa Agung bahwa “Anda seperti seorang ustad di kampung maling” bernada sarkasme.

Keempat, pelabelan yang menimbulkan kesan meremehkan orang lain. Kasus penggunaan bahasa pada era Presiden Gus Dur dapat dijadikan contoh. Ungkapan “gitu aja kok repot” dapat menimbulkan kesan meremehkan orang lain.

Kelima, pelabelan yang menimbulkan penghinaan kepada orang lain. Ungkapan “DPR seperti anak TK” mengandung implikasi makna menghina orang lain. Demikian juga, ungkapan “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Pada suatu ketika, setelah salah seorang Presiden menggunakan ungkapan tersebut dan disiarkan melalui TVRI, salah seorang penelepon dari Sumatera Barat menghubungi TVRI untuk menyatakan keberatannya atau memprotes ungkapan itu.

Keenam, pelabelan yang dapat menimbulkan kesalahan tafsir. Soeharto pernah mengancam para kelompok kritis dengan ungkapan “yang tidak konstitusional akan saya gebug”. Oleh Feisal Tanjung, Panglima Angkatan Bersenjata pada waktu itu, ditafsirkan bahwa gebug itu artinya ‘tembak di tempat’.

Ketujuh, pelabelan yang menimbulkan kesan melebih-lebihkan. Ungkapan elite partai politik tertentu yang menyebutkan bahwa “berbicara demokrasi Indonesia sama dengan berbicara kehancuran” adalah terlalu melebih-lebihkan. Ungkapan itu tidak sesuai dengan realitas.

Kedelapan, pelabelan yang menimbulkan kesan lugu dan tidak berbahaya. Label wedhus gembel yang ditujukan kepada “lava Gunung Merapi di Jawa Tengah” menimbulkan kesan bahwa bencana itu tidak berbahaya dan bersahabat. Demikian juga label little boy yang bermakna ‘bocah laki-laki kecil’ untuk bom atom, label cookie cutter yang bermakna ‘pisau kue’ untuk bom neutron, dan label cruise yang bermakna jelajah’ dan ‘kapal pesiar’ untuk senjata nuklir menimbulkan kesan lugu dan tidak berbahaya. Padahal, kita semua tahu bahwa yang namanya bom dan senjata pastilah berbahaya.

Perlu dipahami bahwa budaya satu berbeda dengan budaya lainnya. Perbedaan budaya berpengaruh terhadap perbedaan perspektif atau cara memandang sesuatu. Perbedaan perspektif ini merupakan potensi tidak saling mengerti dan salah paham dalam komunikasi. Teori relativitas linguistik memberikan jawaban untuk fenomena tersebut. Menurut teori ini, tiap-tiap budaya akan menafsirkan dunia dengan cara yang berbeda. Perbedaan cara menafsirkan dunia itu terkodekan melalui bahasa. Tidak ada cara yang mutlak atau alami secara absolut dalam memberikan label.

Bahasa dan Konstruk Pengetahuan

Edward Said menunjukkan bagaimana wacana Barat tentang Timur (orientalisme) bisa dijadikan contoh suatu konstruk “pengetahuan” tentang timur yang diciptakan Barat dan suatu bentuk hubungan antara “kekuasaan pengetahuan” yang mengartikulasikan kepentingan “kekuasaan Barat”. Said mengikuti jejak Foucault dengan mengatakan bahwa “kebenaran” suatu wacana bergantung pada apa yang dikatakan, terutama siapa yang menyatakan, kapan, di mana ia menyatakannya. Kebenaran suatu wacana bergantung pada konteks. Edward Said mengkritik pernyataan Barat tentang Timur. Pernyataan yang berbunyi

“Timur adalah temuan orang-orang Eropa”

adalah salah satu cara bagaimana orientalisme menggunakan kalimat dan istilah-istilah untuk menggambarkan hubungan antara Eropa dan Timur, terutama cara “Timur” membantu mendefisikan Eropa (atau Barat) sebagai sebuah citra, ide, kepribadian, dan pengalaman yang bertentangan. Budaya Eropa memperoleh kekuasaan dan identitasnya dengan memosisikan dirinya bertentangan dengan Timur.

Hal senada dengan cara kaum kolonial Eropa mendefinifikan relasi Eropa-Indian atau penduduk pribumi di Amerika. Pernyataan yang selalu muncul dalam buku-buku sejarah:

“Christopher Columbus menemukan Amerika”

adalah cara yang jitu bagaimana kaum kolonial Eropa menggambarkan “Amerika” dari sudut pandang Eropa, bahwa Amerika itu ada atas jasa orang Eropa, bahwa Amerika adalah daerah yang pernah hilang dan ditemukan oleh orang Eropa, dan sebagainya. Pernyataan yang tampak “normal” dan “wajar” dari si penguasa—khususnya pada pilihan kata kerja “menemukan”—terus-menerus dinaturalisasikan untuk membentuk citra tertentu. Bagi sudut pandang pribumi Amerika—yakni si lemah—kedatangan Columbus bukan sebuah “penemuan” terhadap tanah mereka, melainkan sebuah awal dari sebuah proses hilangnya kemerdekaan yang berdampak sangat besar pada masa sesudahnya. Namun, sampai sekarang hanya versi-versi kejadian yang menyajikan perspektif dari kelompok yang lebih berkuasa saja yang ada dalam buku-buku sejarah. Bahasa sering mencerminkan “kebenaran” dari kelompok yang lebih dominan dan menyembunyikan “kebenaran” dari kelompok yang kurang dominan.

Kajian Bahasa Pascastrukturalisme: dari Bahasa ke Wacana

Kaum strukturalis memfokuskan kajiannya bagaimana sistem bahasa—dan sistem lain yang analog dengan bahasa, seperti musik, mode baju—menentukan hakikat linguistik dan ekspresi budaya. Sebaliknya, kaum pascastrukturalis lebih tertarik pada bagaimana bahasa digunakan dan bagaimana penggunaan bahasa diartikulasikan dalam suatu praktik budaya dan praktik sosial. Penggunaan bahasa dan praktik budaya secara umum dilihat sebagai hal yang bersifat “dialogis” dan rawan konflik ketika satu modus penggunaan bahasa berhadapan dengan penggunaan bahasa yang lain atau pun teks dan praktik budaya yang lain.

Dalam konteks ini bahasa tidak lagi dipahami sebagai langauage, sebaliknya bahasa dipahami sebagai wacana (discourse), yakni cara pandang tertentu terhadap realita di sekitar kita. Wacana tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan. Wacana adalah sarana tempat institusi memperoleh kekuasaannya melalui proses definisi dan eksklusi. Rezim Soeharto, misalnya, memperoleh kekuasaannya ketika mendefinisikan demokrasi dengan “demokrasi Pancasila ala Soeharto”, yakni demokrasi yang berasal dari semangat Kerajaan Jawa, semangat “terpimpin” ala Soekarno pada tahun 1960-an, demokrasi yang menjunjung semangat mikul dhuwur mendhem jero, demokrasi yang mengedepankan musyawarah yang dinamainya denga “demokrasi yang bulat” dan mengharamkan pungutan suara terbanyak yang dinamainya dengan “demokrasi lonjong”, dan sebagainya. Dari pendefinisian demokrasi Pancasila itu, Soeharto dapat mengelompokkan masyarakat, kelompok masyarakat, golongan, persyarikatan, dan sebagainya ke dalam barisan yang pro demokrasi Pancasila, dan sebaliknya mengeluarkan masyarakat, kelompok masyarakat, golongan, dan persyarikatan tertentu ke dalam barisan yang antidemokrasi Pancasila.

Bahasa sebagai objek keilmuan telah dimulai sejak lama, sejak zaman Yunani kuno. Ini dapat dilacak melalui praktik bahasa yang dilakukan kalangan mazhab Sofisme. Bagi mazhab ini, bahasa dipakai sedemikian rupa sebagai cara untuk memperoleh keuntungan sosial, politik, dan ekonomi. Bahasa menunjukkan tingkat kepandaian seseorang dalam sebuah jenjang hierarki sosial. Semakin pintar seseorang mengolah bahasa, semakin prestisius pula derajat sosialnya.

Dalam pandangan Bourdieu, bahasa merupakan praktik sosial (social practice), bahasa sebagai bagian dari cara hidup sebuah kelompok sosial, dan secara esensial memberikan pelayanan bagi tercapainya tujuan-tujuan praktis. Bourdieu memasukkan kondisi sosial dan politik tempat bahasa itu syah untuk digunakan oleh penutur tertentu dan bagaimana bahasa itu menjalankan dominasinya.

Bahasa tidak sekadar alat komunikasi semata. Bahasa juga menjadi instrumen bagi individu, kelompok, bahkan negara untuk meneguhkan identitas atau kepentingan kelompok tertentu. Dengan kata lain, relasi bahasa dan relasi kekuasaan menjadi niscaya dalam kehidupan sosial yang lebih luas. Apalagi ketika bahasa masuk ke dalam ranah politik yang penuh dengan pertarungan untuk mendapatkan pengaruh kepada masyarakat luas.

Perspektif Wacana Kritis terhadap Bahasa

Dalam analisis wacana kritis, wacana tidak dipahami semata-mata sebagai kajian bahasa. Analisis wacana kritis memang menggunakan bahasa dalam teks untuk dianalisis. Hasilnya bukan untuk memperoleh gambaran dari aspek kebahasaan, melainkan menghubungkannya dengan konteks. Hal ini berarti bahwa bahasa itu dipergunakan untuk tujuan dan praktik tertentu, termasuk di dalamnya praktik kekuasaan. Dari kajian terhadap pandangan-pandangan van Dijk, Fairclough, dan Wodak dapat dirumuskan sejumlah karakteristik analisis wacana kritis berikut.

Wacana sebagai Tindakan

Dalam padigma kritis, wacana dipahami sebagai sebuah tindakan. Wacana adalah bentuk interaksi. Wacana tidak ditempatkan dalam ruang yang tertutup dan internal. Tidak ada wacana yang vakum sosial. Hal ini mengandung dua implikasi. Pertama, wacana dipandang sebagai sesuatu yang bertujuan, apakah untuk mempengaruhi, membujuk, menyanggah, mempersuasif. Seseorang yang berbicara atau menulis selalu mempunyai tujuan, besar atau kecil. Kedua, wacana dipahami sebagai sesuatu yang diekspresikan secara sadar, terkontrol, bukan sesuatu yang di luar kendali atau diekspresikan di luar kesadaran. Tidak ada wacana yang lahir tanpa disadari sepe-nuhnya oleh penutur atau pembicaranya.

Peran Konteks dalam Produksi dan Interpretasi Wacana

Dalam paradigma kritis, wacana diproduksi, dimengerti, dan ditafsirkan dalam konteks tertentu. Dalam analisis wacana, selalu ditanyakan: (i) siapa yang mengkomunikasikan dengan siapa dan mengapa, (ii) khalayaknya seperti apa dan bagaimana situasinya, (iii) melalui medium apa, (iv) bagaimana perbedaan tipe dari perkembangan komunikasi, dan (v) bagaimana hubungan untuk tiap-tiap partisipan.

Bahasa dipahami dalam konteks secara keseluruhan. Tiga istilah—yakni teks, konteks, dan wacana—menjadi kata-kata kunci dalam AWK. Wacana adalah teks dalam konteks. Titik perhatian analisis wacana adalah menggambarkan teks dan konteks secara bersama-sama dalam suatu proses komunikasi. Bahasa selalu berada dalam konteks. Tidak ada tindakan komunikasi tanpa partisipan, antarteks, situasi, dan sebagainya.

Wacana sebagai Produk Historis

Dalam paradigma kritis, wacana ditempatkan dalam konteks kesejarahan tertentu. Wacana selalu berada pada ruang waktu tertentu dan akan selalu berhubungan dengan waktu lainnya. Analisis terhadap bahasa politik pasca-Orde Baru akan selalu mempertanyakan (i) bagaimana situasi politik yang sedang terjadi, (ii) mengapa wacana tertentu itu yang berkembang, dan sebaliknya mengapa wacana yang lain tidak berkembang, (iii) mengapa istilah reformasi dan reformis begitu berkembang serta memperoleh nilai positif, dan mengapa istilah status quo menjadi jelek dan memperoleh apresiasi negatif, dan sebagainya.

Wacana sebagai Pertarungan Kekuasaan

Dalam paradigma kritis, setiap wacana yang muncul, dalam bentuk teks, percakapan, atau apa pun, tidak dipandang sebagai sesuatu yang alamiah, wajar, dan netral, tetapi merupakan bentuk pertarungan kekuasaan. Wacana sesepele apa pun adalah bentuk pertarungan kekuasaan itu. Dengan demikian, setiap analisis wacana selalu dikaitkan dengan dimensi kuasa itu. Tugas analis adalah mengkritisi kekuasa-an yang tersembunyi dalam teks-teks bahasa itu.

Wacana sebagai Praktik Ideologi

Dalam pandangan kritis, wacana dipandang sebagai praktik ideologi, atau pencerminan dari ideologi tertentu. Ideologi yang berada di balik penghasil teksnya akan selalu mewarnai bentuk wacana tertentu. Penghasil teks yang berideologi liberalisme atau sosialisme tentu akan menghasilkan wacana yang memiliki karakter sendiri-sendiri. Dua catatan penting berkenaan dengan ideologi dalam wacana. Pertama, ideologi secara inheren bersifat sosial, tidak personal atau individu. Ideologi selalu membutuhkan anggota kelompok, komunitas, atau masyarakat yang mematuhi dan memperjuangkan ideologi itu. Kedua, ideologi digunakan secara internal di antara anggota kelompok atau komunitas. Ideologi selalu menyediakan jawaban tentang identitas kelompok.

Dari paparan singkat itu dapat diperoleh pemahaman bahwa analisis wacana tidak bisa lagi menempatkan bahasa dalam sistem tertutup, tetapi harus menempatkannya dalam konteks. Analisisnya akan selalu mengungkap bagaimana ideologi dari kelompok-kelompok yang ada berperan dalam membentuk wacana.

Bahasa dan Kekerasan Simbolik

Kekuasaan simbolik menjalankan bentuk-bentuk yang halus agar tak dikenali dan tak dirasakan. Begitu halusnya praktik dominasi yang terjadi, mereka yang didominasi tidak sadar, bahkan mereka menyerahkan dirinya untuk masuk ke dalam lingkaran dominasi. Mereka menganggapnya sebagai kebenaran umum. Dominasi yang mengambil bentuk halus sering disebut dengan kekerasan simbolik (symbolic violence), yakni sebuah kekerasan yang lembut, sebuah kekerasan yang tak kasat mata, yang di baliknya menyembunyikan praktik dominasi. Kekerasan simbolik menciptakan mekanisme sosial yang bersifat objektif, di mana mereka yang dikuasai menerimanya begitu saja. Kekerasan simbolis dapat diandaikan sebagai kekuatan magis yang mampu menundukkan pihak yang lemah melalui mantra-mantra yang diciptakannya. Kekerasan simbolik ini dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dari kehidupan sehari-hari hingga ke persoalan-persoalan besar.

Bagaimana kekerasan simbolik itu dijalankan? Kekerasan simbolik dijalankan melalui dua cara. Pertama, melalui cara eufemisasi, yakni menjadikan kekerasan simbolik tidak kelihatan, berlangsung secara lembut, serta mendorong orang untuk menerima apa adanya. Kedua, melalui mekanisme sensorisasi, yakni menentukan apa yang boleh dikatakan dan apa yang tidak boleh dikatakan dalam rangka pelestarian “nilai-nilai utama”.

Bagaimana pun kekerasan simbolik selalu mengandaikan bahasa sebagai alat efektif untuk melakukan “dominasi terselubung”. Karena bahasa sebagai sistem simbolik tidak saja dipakai sebagai alat komunikasi, tetapi juga berperan sebagai instrumen kekuasaan dengan memanfaatkan mekanisme kekerasan simbolik. Bourdieu mengajarkan kepada kita untuk selalu curiga terhadap bahasa, konsep, wacana, tanda, slogan, atau pun simbol lainnya yang diproduksi oleh kelas dominan. Melalui kekuasaan simbollah dunia ini ditafsirkan, dinamakan, dan didefinisikan untuk menggiring kelas subordinat kepada pengakuan serta penerimaan terhadap pandangan dunia mereka yang bermodal besar.

Penutup: Kritis terhadap Wacana Publik

Apakah Bourdieu dan pakar-pakar yang sealirannya dengannya mengajarkan sikap untuk selalu kritis? Jawabannya iya. Akan tetapi, sikap kritis yang dimaksud bukanlah asal-asalan mengkritisi, melainkan sikap yang menunda atau meninjau kembali penerimaan kita terhadap kebenaran sebuah konsep, slogan, dan wacana. Perlu dilihat siapa yang berada di balik proses produksi simbol-simbol tersebut. Karena bisa terjadi setiap gagasan dibungkus dengan menggunakan wajah kemanusiaan namun di baliknya menghancurkan hakikat kemanusiaan itu sendiri.

Bagaimana sikap kita? Kita tidak boleh menjadi penerima teks yang pasif. Kita harus menjadi penerima teks yang bersikap aktif-kritis-kreatif. Pada diri kita harus selalu kita letakkan sikap curiga terhadap penggunaan bahasa dalam ruang publik. Kita harus selalu “menantang” dan “mempertanyakan” kembali.

Bagaimana sikap kita terhadap persoalan bahasa? Ternyata, persoalan bahasa bukan sesuatu yang remeh. Persoalan bahasa bukanlah persoalan yang ecek-ecek. Banyak yang perlu dicermati, dipertanyakan kembali, dan dikritik. Penggunaan bahasa dalam ruang publik selalu sensitif terhadap pelbagai bentuk relasi. Tidak ada fakta lingual yang “polos”, “lugu”, dan “jujur”. Bahasa akan selalu terkait dengan persoalan-persoalan kepentingan kelompok, ideologi, cara pandang, kekuasaan, akses, dan sebagainya.

Daftar Bacaan

Barker, Chris. 2000. Cultural Studies: Teori dan Praktik. Terjemahan oleh Nurhadi. Yogyakarta: Penerbit Kreasi Wacana.

Beard, A. 2000. The Language of Politics. London: Routledge.

Berger, P.L. & Luckmann, T. 1990. Tafsir Sosial atas Kenyataan: Risalah tentang Sosiologi Pengetahuan. Terjemahan Hasan Basari. Jakarta: LP3ES.

Birch, D. 1990. Language, Literature and Critical Practice. Dalam Anivan, S. (Ed.), Language Teaching Methodology for The Nineties (hlm. 157—177). Singapore: SEAMEO Regional Language Centre.

Birch, D. 1996. Critical Linguistics as Cultural Process. Dalam James, J.E. (Ed.), The Language-Culture Connection (hlm. 64—85). Singapore: SEAMEO Regional Language Centre.

Bourdieu, P. 1992. Language & Symbolic Power. Translated by G. Raymond & M. Adamson. Oxford: Blackwell Publishers.

Fairclough, N. 1989. Language and Power. New York: Longman Group UK Limited.

Fairclough, N. 1995. Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Harlow-Essex: Longman Group Limited.

Fashri, Fauzi. 2007. Penyingkapan Kuasa Simbo: Aproproasi Reflektif Pemikiran Pierre Bourdieu. Yogyakarta: JUXTAPOSE.

Fowler, R. 1985. Power. Dalam van Dijk, T. (Ed.), Handbook of Discourse Analysis Volume 4: Discourse Analysis in Society (hlm. 61—82). London: Academic Press.

Fowler, R. 1986. Linguistic Criticism. Oxford: Oxford University Press.

Fowler, R. 1991. Language in The News: Discourse and Ideology in the Press. London & New York: Routledge.

Fowler, R. 1996. On Critical Linguistics. Dalam Caldas-Coulthard, C.R. & Coulthard, M. (Eds.), Texts and Practices: Reading in Critical Discourse Analysis (hlm. 3—14). London: Routledge.

Hall, S. 2001. Foucault: Power, Knowledge and Discourse. Dalam Wetherell, M., Taylor, S., & Yates, S.J. (Eds.), Discourse Theory and Practice: A Reader (hlm. 72—80). London: SAGE Publications.

Halliday, M.A.K. 1985/1994. An Introduction to Functional Grammar. London: Edward Arnold Publishers Ltd.

Heryanto, A. 1996. Pelecehan dan Kesewenang-wenangan Berbahasa: Plesetan dalam Kajian Bahasa dan Politik di Indonesia. Dalam Kaswanti Purwo, B. (Ed.), Pertemuan Linguistik Lembaga Bahasa Atma Jaya Kesembilan (PELLBA 9) (hlm. 105—127). Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Hodge, R. & Kress, G. 1993. Language as Ideology. Second Edition. London & New York: Routledge.

Jones, J. & Wareing, S. 1999. Language and Politics. Dalam Thomas, L. & Wareing, S. (Eds.), Language, Society, and Power (hlm. 31—48). London & New York: Routledge.

Maybin, J. 2001. Language, Struggle and Voice: The Bakhtin/Volosinov Writings. Dalam Wetherell, M., Taylor, S., & Yates, S.J. (Eds.), Discourse Theory and Practice: A Reader (hlm. 64—71). London: SAGE Publications Ltd.

Santoso, A. & Saryono, Djoko. 2006. Konstruksi Ideologi dalam Bahasa Perempuan: Analisis Wacana Kritis Menuju Pemahaman (Understanding) yang Lebih Komprehensif terhadap Perempuan. Laporan Penelitian Hibah-Fundamental DP2M, Ditjen Dikti, Depdiknas Tahun Pertama 2006/2007. Malang: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang.

Santoso, A. 2000. Paradigma Kritis dalam Kajian Kebahasaan. Bahasa dan Seni: Jurnal Bahasa, Sastra, Seni, dan Pengajarannya, 28(2): hlm. 127—146.

Santoso, A. 2002. Pendayagunaan Kata dalam Wacana Politik Era Pasca-Orde Baru. Forum Penelitian: Jurnal Teori dan Praktik Penelitian, 14(1): hal. 26—46.

Santoso, Anang. 2003. Bahasa Politik Pasca Orde Baru. Jakarta: Penerbit Wedatama Widya Sastra (WWS).

Santoso, Anang. 2008. Bahasa, Masyarakat, dan Kuasa: Topik-Topik Kritis dalam Kajian Ilmu Bahasa. Diktat Matakuliah Sosiolinguistik. Malang: Jurusan Sastra Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang.

Santoso, Anang. 2008. Bahasa sebagai Faktor Integrasi dan Disinterasi Bangsa. Makalah disajikan dalam Studium General Matakuliah Pengembangan Kepribadian, yang dilaksanakan oleh UPT Matakuliah Umum (UPMU), Universitas Negeri Malang, tanggal 23 Januari.

Santoso, Anang. 2009. Bahasa Perempuan sebagai Ideologi Perjuangan. Dalam proses penerbitan. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara.

Storey, J. 2003. Teori Budaya dan Budaya Pop: Memetakan Lanskap Konseptual Cultural Studies. Terjemahan oleh Dede Nurdin. Yogyakarta: CV Qalam.

Thornborrow, J. 1999. Language and the Media. Dalam Thomas, Linda & Wareing, Shan (Eds.), Language, Society, and Power: An Introduction. London & New York: Routledge.

Thornborrow, J. 2002. Power Talk: Language and Interaction in Institutional Discourse. London & New York: Longman.

van Dijk, T. 2001. Principles of Critical Discourse Analysis. Dalam Wetherell, M., Taylor, S., & Yates, S.J. (Eds.), Discourse Theory and Practice: A Reader (hlm. 300—317). London: SAGE Publications Ltd.

Wodak, R. 1996. Disorders of Discourse. London & New York: Longman.

6 komentar:

  1. Sangat bermanfaat, Pak. Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Silakan dikonsumsi untuk mempertebal skemata

    BalasHapus
  3. Pak Anang, Sy sering baca artikel yg Bpk tulis,ini berawal dari research Sy berkaitan dgn "bahasa kekuasaan" yg menggunakan teori Michel Foucault. Mhn informasi Pak klo ada seminar2 nasional yg berkaitan dgn CDA Krn Sy tinggal di Papua sehingga akses informasi sangat terbatas!

    mustafaallolea@yahoo.com

    BalasHapus